Thursday 29 January 2015

makalah Sholat SAFAR

                                                PENDAHULUAN
            Perjalanan, merupakan salah satu kegiatan yang tidak dapat dielakkan dalam kehidupan manusia, apa lagi pada jaman modern ini. Perjalanan selalu membutuhkan tenaga dan menyita waktu kita, entah itu banyak atau sedikit. Meski dengan berkembangnya teknologi transportasi, jarak tempuh perjalanan tidak selalu berbanding lurus dengan waktu yang dibutuhkan, karena ada faktor lain yang sangat menentukan, yaitu alat transportasi yang dipergunakan.
Demi sebuah perjalanan, banyak hal dan kadang kewajiban yang dengan terpaksa meski kita tinggalkan atau pun kita tunda. Namun ada kewajiban-kewajiban yang tidak boleh kita tinggalkan meski dengan alasan perjalanan. Salah satunya adalah kewajiban terhadap sang khalik, yaitu Sholat 5 waktu. Dalam Islam sudah ditentukan aturan-aturan yang sangat mempermudah bagi para musafir. Sholat yang dilaksanakan dalam perjalanan biasa disebut sholatus safar.
            Islam adalah agama Allah SWT yang banyak memberikan kemudahan kepada para pemeluknya didalam melakukan berbagai ibadah dan amal sholehnyaIslam juga dibangun dengan lima pilar. Salah satu pilarnya adalah shalat. Karenanya shalat merupakan tiang agama. Ketika seorang meninggalkan shalat ia disebut penghancur agama tetapi sebalikya ketika ia melaksanakan shalat dengan sebaik-baiknya maka ia disebut sebagai penegak agama. Karenanya, seorang muslim tidak boleh meninggalkan shalat walau bagaimanapun juga tak terkecuali dalam bepergian.Seperti halnya seorang yang tidak memiliki air untuk berwudhu maka ia diperbolehkan bertayammum, begitu pula dengan sholat yang dapat dilakukan dengan cara dijama’ (dirangkap) maupun diqoshor (dipotong).


PEMBAHASAN
Shalat safar adalah shalat yang dilakukan seseorang ketika melakukan perjalanan (musafir). Melakukan perjalanan yang dimaksud adalah berpergian meninggalkan tempat tinggal.Adapun ketentuan jarak, lama dan kondisinya berbeda-beda terkait dengan kondisi seseorang tersebut.
1.         Shalat Jama
 Menurut bahasa shalat jama' artinya shalat yang dikumpulkan. Sedangkan        
 menurut syariat Islam ialah dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu  
 waktu karena ada sebab-sebab tertentu
  a. Shalat yang Boleh Dijama'
     Shalat yang boleh dijama' adalah shalat zhuhur dengan shalat ashar, dan  
     shalat maghrib dengan shalat isya.
  b. Shalat jama' ada dua macam, yakni
     1. Jama' Taqdim yaitu shalat zhuhur dan shalat ashar dikerjakan pada       
         waktu zhuhur, atau shalat maghrib dengan shalat isya dikerjakan   
         pada waktu maghrib.
      2. Jama' Ta'khir yaitu shalat zhuhur dan shalat ashar dikerjakan pada        
               waktu ashar atau shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya.     
            Hukum melaksanakan shalat jama' adalah mubah (boleh) bagi orang yang dalam perjalanan dan mencukupi syarat-syaratnya. Dalam sebuah
hadits dinyatakan :
            Dari Muadz bin Jabal : "Bahwa Rasulullah SAW pada saat perang Tabuk, apabila beliau berangkat sebelum tergelincir matahari beliau mengakhirkan shalat zhuhur sehingga beliau kumpulkan dengan ashar (beliau sholat zhuhur dan azhar pada waktu ashar). Jika beliau berangkat sesudah tergelincir matahari beliau melaksanakan sholat zhuhur dan ashar sekaligus kemudian beliau berjalan. Jika beliau berangkat sebelum maghrib beliau mengakhirkan sholat maghrib sehingga beliau mengerjakan sholat maghrib dan isya, dan jika beliau berangkat sesudah waktu maghrib beliau mengerjakan sholat isya dan beliau sholat isya beserta maghrib." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Turmudzi)
c. Cara Melaksanakan Jama' Taqdim          
   1. Shalat zhuhur dan ashar dilakukan pada waktu zhuhur. Mula-mula                       
         mengerjakan shalat zhuhur 4 rakaat (pada waktu itu berniat      
         melaksanakan shalat ashar pada waktu zhuhur). Setelah selesai     
         mengerjakan shalat zhuhur kemudian iqomah dan langsung  
         mengerjakan shalar ashar 4 rakaat.
   2. Shalat maghrib dan isya dilakukan pada waktu maghrib. Mula-mula  
         mengerjakan shalat maghrib 3 rakaat (pada waktu itu berniat 
         melaksanakan shalat isya pada waktu maghrib). Setelah selesai
         mengerjakan shalat maghrib kemudian iqomah dan langsung 
         mengerjakan shalar isya 4 rakaat.
    d. Cara Melaksanakan Jama' Takhir
   1. Shalat zhuhur dan ashar dilakukan pada waktuashar. Ketika masih            
      dalam waktu zhuhur berniat bahwa shalat zhuhur akan dilaksanakan    
       pada waktu ashar. Setelah masuk waktu ashar ia mengerjakan shalat
       zhuhur 4 rakaat, setelah selesai dilanjutkan dengan iqomah dan
       langsung mengerjakan shalat ashar 4 rakaat.
2. Shalat maghrib dan isya dilakukan pada waktu isya. Ketika masih
dalam waktu maghrib berniat bahwa shalat maghrib akan dilaksanakan
pada waktu isya. Setelah masuk waktu isya ia mengerjakan sholat maghrib tiga rakaat, setelah selesai dilanjutkan dengan iqomah dan langsung mengerjakan shalat isya 4 rakaat.
      e. Syarat Sholat Jama,
1.         Berniat jama, pada waktu melaksanakan sholat yang pertama
2.         Berturut-turut karena kedunya seolah-olah satu sholat yang yang tidak boleh diselingi oleh sholat lain.
3.         Dikerjakan sesuai dengan urutan sholat, misalnya sholat dhuhur dan ashar, maka sholat dhuhur dahulu lalu sholat ashar walaupun jama’ takhir.
2.         Sholat Qoshor
        Sholat  Qhosor menurut bahasa ialah shola yang diringkas, yaitu meringkas    
        sholat yang jumlahnya 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Dalam hal ini sholat yang
        dapat diringkas adalah Dhuhur, Ashar dan Isya’.
a.      Syarat Sholat Qhosor
1.    Bepergian tidak untuk maksiat
2.    Shalat yang diqashar itu empat rekaat
3.    Tidak bermakmum kepada orang yang tidak mengqashar
      b. Cara mngerjakan  shalat qashar
1.       Shalat Qashar jama’ taqdim yaitu meringkas dan mengumpulkan shalat yang kedua dalam waktu shalat yang pertama, misal: shalat dhuhur dan ashar dikerjakan dalam waktu shalat dhuhur.
2.       Shalat Qashar jama’ takhir yaitu meringkas dan mengumpulkan  shalat yang pertama dalam waktu salat yang kedua, misal: shalat dhuhur dan  ashar dikerjakan dalam waktu shalat ‘ashar.
c.       Hukum Sholat Jama’ dan Qhosor
          Menurut mazhab Syafi'i hukum shalat jama' dan qashar adalah jaiz 
boleh), bahkan lebih baik bagi orang yang dalam perjalanan dan telah mencukupi syarat-syaratnya. Allah SWT berfirman  yang Artinya
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah Mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. An-Nisaa : 101).”
Dari Ya’la bin Umayyah bahwasannya ia bertanya kepada Umar Ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu tentang ayat ini seraya berkata: “’Jika kamu takut diserang orang-orang kafir’, padahal manusia telah aman?”. Sahabat Umar radhiallahu ‘anhu menjawab: “Aku sempat heran seperti keherananmu itu lalu akupun bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam tentang hal itu dan beliau menjawab:’(Qashar itu) adalah sedekah dari Allah kepadamu, maka terimalah sedekah Allah tersebut.’” (HR. Muslim dan Abu Dawud dll).
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Allah menentukan shalat melalui lisan Nabimu Shalallahu ‘Alaihi Wassalam empat raka’at apabila hadhar (mukim) dan dua raka’at apabila safar.” (HR. Muslim, Ibnu Majah, Abu Dawud dll).
Dari Umar radhiallahu ‘anhu berkata:”Shalat safar (musafir) adalah dua raka’at, shalat Jum’at adalah dua raka’at dan shalat ‘Ied adalah dua raka’at.” (HR.Ibnu Majah dan An Nasa’i dll dengan sanad dengan shahih).
Dan Allah Ta’ala telah berfirman :
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu.”” (QS al Ahzaab:21) (HR. Bukhari dan Muslim)
Berkata Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu : “Kami pergi bersama Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dari kota Madinah ke kota Makkah, maka beliaupun shalat dua-dua (qashar) sampai kami kembali ke kota Madinah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
         d. Syarat Shalat Jama' dan Shalat Qashar                                        
           1. Perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat (terlarang), seperti
               pergi untuk berjudi dan sebagainya.
      2. Perjalanan tersebut berjarak 89 km atau tepatnya 88, 704 km.
         e. Hikmah
       1. Kita dapat mengerjakan sholat wajib dengan ringkas ketika bepergian
           jauh sesuai dengan ketentuan.
       2. Mengefisien atau menghemat waktu
       3. Tidak punya tanggungan sholat
       4. Mengikuti sunah rosul.





 KESIMPULAN DAN PENUTUP
          Dari paparan di atas dapat difahami bahwa salat Qashar dibolehkan dalam bepergian atau safar , hukumnya mubah. Seorang musafir mendapat keringanan untuk melakukan shalat ini baik dengan qashar maupun jama’.
Adapun hal lainnya yakni menjama’, para ulama berbeda pandangan kapan bolehnya seseorang melakukan jama’. Sampai pada kesimpulan terutama mazhab Hambali yang membolehkan alasan di luar hal yang disepakati yakni: jama’ karena bepergian, jama’ di Arafah dan Muzdalifah dan karena hujan.
Demikian pula dengan seorang dokter bedah yang melakukan operasi dan ia sulit meninggalkan kegiatan operasinya, maka dalam keadaan ini dibolehkan menjama’ baik taqdim maupun ta’khir.
Prinsipnya selagi manusia mempunyai kesempatan untuk melakukan shalat dan tidak menjadi darurat, selayaknya manusia untuk segera melaksanakan shalat baik laki-laki maupun wanita
                                                                                                







DAFTAR PUSTAKA
1. Abu Bakar , Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, Al hikmah –
      jama.dan.qoshar.ht



No comments:

Post a Comment