PENDAHULUAN
Perjalanan, merupakan salah satu kegiatan yang tidak dapat dielakkan dalam kehidupan manusia, apa lagi pada jaman modern ini. Perjalanan selalu membutuhkan tenaga dan menyita waktu kita, entah itu banyak atau sedikit. Meski dengan berkembangnya teknologi transportasi, jarak tempuh perjalanan tidak selalu berbanding lurus dengan waktu yang dibutuhkan, karena ada faktor lain yang sangat menentukan, yaitu alat transportasi yang dipergunakan.
Demi sebuah perjalanan, banyak hal dan kadang kewajiban yang dengan terpaksa meski kita tinggalkan atau pun kita tunda. Namun ada kewajiban-kewajiban yang tidak boleh kita tinggalkan meski dengan alasan perjalanan. Salah satunya adalah kewajiban terhadap sang khalik, yaitu Sholat 5 waktu. Dalam Islam sudah ditentukan aturan-aturan yang sangat mempermudah bagi para musafir. Sholat yang dilaksanakan dalam perjalanan biasa disebut sholatus safar.
Islam adalah agama Allah SWT yang banyak memberikan kemudahan kepada para pemeluknya didalam melakukan berbagai ibadah dan amal sholehnyaIslam juga dibangun dengan lima pilar. Salah satu pilarnya adalah shalat. Karenanya shalat merupakan tiang agama. Ketika seorang meninggalkan shalat ia disebut penghancur agama tetapi sebalikya ketika ia melaksanakan shalat dengan sebaik-baiknya maka ia disebut sebagai penegak agama. Karenanya, seorang muslim tidak boleh meninggalkan shalat walau bagaimanapun juga tak terkecuali dalam bepergian.Seperti halnya seorang yang tidak memiliki air untuk berwudhu maka ia diperbolehkan bertayammum, begitu pula dengan sholat yang dapat dilakukan dengan cara dijama’ (dirangkap) maupun diqoshor (dipotong).
Perjalanan, merupakan salah satu kegiatan yang tidak dapat dielakkan dalam kehidupan manusia, apa lagi pada jaman modern ini. Perjalanan selalu membutuhkan tenaga dan menyita waktu kita, entah itu banyak atau sedikit. Meski dengan berkembangnya teknologi transportasi, jarak tempuh perjalanan tidak selalu berbanding lurus dengan waktu yang dibutuhkan, karena ada faktor lain yang sangat menentukan, yaitu alat transportasi yang dipergunakan.
Demi sebuah perjalanan, banyak hal dan kadang kewajiban yang dengan terpaksa meski kita tinggalkan atau pun kita tunda. Namun ada kewajiban-kewajiban yang tidak boleh kita tinggalkan meski dengan alasan perjalanan. Salah satunya adalah kewajiban terhadap sang khalik, yaitu Sholat 5 waktu. Dalam Islam sudah ditentukan aturan-aturan yang sangat mempermudah bagi para musafir. Sholat yang dilaksanakan dalam perjalanan biasa disebut sholatus safar.
Islam adalah agama Allah SWT yang banyak memberikan kemudahan kepada para pemeluknya didalam melakukan berbagai ibadah dan amal sholehnyaIslam juga dibangun dengan lima pilar. Salah satu pilarnya adalah shalat. Karenanya shalat merupakan tiang agama. Ketika seorang meninggalkan shalat ia disebut penghancur agama tetapi sebalikya ketika ia melaksanakan shalat dengan sebaik-baiknya maka ia disebut sebagai penegak agama. Karenanya, seorang muslim tidak boleh meninggalkan shalat walau bagaimanapun juga tak terkecuali dalam bepergian.Seperti halnya seorang yang tidak memiliki air untuk berwudhu maka ia diperbolehkan bertayammum, begitu pula dengan sholat yang dapat dilakukan dengan cara dijama’ (dirangkap) maupun diqoshor (dipotong).
PEMBAHASAN
Shalat safar adalah shalat yang dilakukan seseorang
ketika melakukan perjalanan (musafir). Melakukan perjalanan yang dimaksud
adalah berpergian meninggalkan tempat tinggal.Adapun ketentuan jarak, lama dan
kondisinya berbeda-beda terkait dengan kondisi seseorang tersebut.
1.
Shalat Jama
Menurut bahasa shalat jama' artinya shalat
yang dikumpulkan. Sedangkan
menurut syariat Islam ialah dua shalat fardhu
yang dikerjakan dalam satu
waktu karena ada sebab-sebab
tertentu
a. Shalat yang Boleh Dijama'
Shalat yang boleh dijama' adalah shalat zhuhur dengan shalat ashar, dan
a. Shalat yang Boleh Dijama'
Shalat yang boleh dijama' adalah shalat zhuhur dengan shalat ashar, dan
shalat maghrib dengan shalat
isya.
b. Shalat jama' ada dua macam, yakni
1. Jama' Taqdim yaitu shalat zhuhur dan shalat ashar dikerjakan pada
b. Shalat jama' ada dua macam, yakni
1. Jama' Taqdim yaitu shalat zhuhur dan shalat ashar dikerjakan pada
waktu zhuhur, atau shalat maghrib
dengan shalat isya dikerjakan
pada waktu maghrib.
2. Jama' Ta'khir yaitu shalat zhuhur dan
shalat ashar dikerjakan pada
waktu
ashar atau shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya.
Hukum melaksanakan shalat jama'
adalah mubah (boleh) bagi orang yang dalam perjalanan dan mencukupi
syarat-syaratnya. Dalam sebuah
hadits
dinyatakan :
Dari Muadz bin Jabal : "Bahwa Rasulullah SAW pada saat perang Tabuk, apabila beliau berangkat sebelum tergelincir matahari beliau mengakhirkan shalat zhuhur sehingga beliau kumpulkan dengan ashar (beliau sholat zhuhur dan azhar pada waktu ashar). Jika beliau berangkat sesudah tergelincir matahari beliau melaksanakan sholat zhuhur dan ashar sekaligus kemudian beliau berjalan. Jika beliau berangkat sebelum maghrib beliau mengakhirkan sholat maghrib sehingga beliau mengerjakan sholat maghrib dan isya, dan jika beliau berangkat sesudah waktu maghrib beliau mengerjakan sholat isya dan beliau sholat isya beserta maghrib." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Turmudzi)
Dari Muadz bin Jabal : "Bahwa Rasulullah SAW pada saat perang Tabuk, apabila beliau berangkat sebelum tergelincir matahari beliau mengakhirkan shalat zhuhur sehingga beliau kumpulkan dengan ashar (beliau sholat zhuhur dan azhar pada waktu ashar). Jika beliau berangkat sesudah tergelincir matahari beliau melaksanakan sholat zhuhur dan ashar sekaligus kemudian beliau berjalan. Jika beliau berangkat sebelum maghrib beliau mengakhirkan sholat maghrib sehingga beliau mengerjakan sholat maghrib dan isya, dan jika beliau berangkat sesudah waktu maghrib beliau mengerjakan sholat isya dan beliau sholat isya beserta maghrib." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Turmudzi)
c. Cara Melaksanakan Jama' Taqdim
1. Shalat zhuhur dan ashar dilakukan pada waktu zhuhur. Mula-mula
1. Shalat zhuhur dan ashar dilakukan pada waktu zhuhur. Mula-mula
mengerjakan shalat zhuhur 4 rakaat (pada waktu itu berniat
melaksanakan shalat ashar pada waktu zhuhur).
Setelah selesai
mengerjakan shalat zhuhur kemudian iqomah dan
langsung
mengerjakan shalar ashar 4 rakaat.
2. Shalat maghrib dan isya dilakukan pada waktu maghrib. Mula-mula
2. Shalat maghrib dan isya dilakukan pada waktu maghrib. Mula-mula
mengerjakan shalat maghrib 3 rakaat (pada
waktu itu berniat
melaksanakan
shalat isya pada waktu maghrib). Setelah selesai
mengerjakan
shalat maghrib kemudian iqomah dan langsung
mengerjakan shalar isya 4 rakaat.
d. Cara Melaksanakan Jama' Takhir
1. Shalat zhuhur dan ashar dilakukan pada
waktuashar. Ketika masih
dalam waktu zhuhur berniat
bahwa shalat zhuhur akan dilaksanakan
pada waktu ashar. Setelah
masuk waktu ashar ia mengerjakan shalat
zhuhur 4 rakaat, setelah
selesai dilanjutkan dengan iqomah dan
langsung mengerjakan shalat
ashar 4 rakaat.
2. Shalat maghrib dan isya dilakukan pada waktu
isya. Ketika masih
dalam waktu
maghrib berniat bahwa shalat maghrib akan dilaksanakan
pada waktu
isya. Setelah masuk waktu isya ia mengerjakan sholat maghrib tiga rakaat,
setelah selesai dilanjutkan dengan iqomah dan langsung mengerjakan shalat isya
4 rakaat.
e.
Syarat Sholat Jama,
1.
Berniat
jama, pada waktu melaksanakan sholat yang pertama
2.
Berturut-turut
karena kedunya seolah-olah satu sholat yang yang tidak boleh diselingi oleh
sholat lain.
3.
Dikerjakan
sesuai dengan urutan sholat, misalnya sholat dhuhur dan ashar, maka sholat
dhuhur dahulu lalu sholat ashar walaupun jama’ takhir.
2.
Sholat Qoshor
Sholat Qhosor menurut bahasa ialah shola yang
diringkas, yaitu meringkas
sholat
yang jumlahnya 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Dalam hal ini sholat yang
dapat
diringkas adalah Dhuhur, Ashar dan Isya’.
a. Syarat
Sholat Qhosor
1.
Bepergian
tidak untuk maksiat
2.
Shalat yang
diqashar itu empat rekaat
3.
Tidak
bermakmum kepada orang yang tidak mengqashar
b.
Cara mngerjakan shalat qashar
1.
Shalat
Qashar jama’ taqdim yaitu meringkas dan mengumpulkan shalat yang kedua dalam
waktu shalat yang pertama, misal: shalat dhuhur dan ashar dikerjakan dalam
waktu shalat dhuhur.
2.
Shalat
Qashar jama’ takhir yaitu meringkas dan mengumpulkan shalat yang pertama dalam waktu salat yang kedua,
misal: shalat dhuhur dan ashar
dikerjakan dalam waktu shalat ‘ashar.
c. Hukum
Sholat Jama’ dan Qhosor
Menurut
mazhab Syafi'i hukum shalat jama' dan qashar adalah jaiz
boleh), bahkan lebih baik bagi orang yang dalam
perjalanan dan telah mencukupi syarat-syaratnya. Allah SWT berfirman yang Artinya
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka
tidaklah Mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang
orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata
bagimu. (QS. An-Nisaa : 101).”
Dari Ya’la bin Umayyah bahwasannya ia bertanya kepada Umar Ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu tentang ayat ini seraya berkata: “’Jika kamu takut diserang orang-orang kafir’, padahal manusia telah aman?”. Sahabat Umar radhiallahu ‘anhu menjawab: “Aku sempat heran seperti keherananmu itu lalu akupun bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam tentang hal itu dan beliau menjawab:’(Qashar itu) adalah sedekah dari Allah kepadamu, maka terimalah sedekah Allah tersebut.’” (HR. Muslim dan Abu Dawud dll).
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Allah menentukan shalat melalui lisan Nabimu Shalallahu ‘Alaihi Wassalam empat raka’at apabila hadhar (mukim) dan dua raka’at apabila safar.” (HR. Muslim, Ibnu Majah, Abu Dawud dll).
Dari Umar radhiallahu ‘anhu berkata:”Shalat safar (musafir) adalah dua raka’at, shalat Jum’at adalah dua raka’at dan shalat ‘Ied adalah dua raka’at.” (HR.Ibnu Majah dan An Nasa’i dll dengan sanad dengan shahih).
Dan Allah Ta’ala telah berfirman :
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu.”” (QS al Ahzaab:21) (HR. Bukhari dan Muslim)
Berkata Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu : “Kami pergi bersama Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dari kota Madinah ke kota Makkah, maka beliaupun shalat dua-dua (qashar) sampai kami kembali ke kota Madinah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari Ya’la bin Umayyah bahwasannya ia bertanya kepada Umar Ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu tentang ayat ini seraya berkata: “’Jika kamu takut diserang orang-orang kafir’, padahal manusia telah aman?”. Sahabat Umar radhiallahu ‘anhu menjawab: “Aku sempat heran seperti keherananmu itu lalu akupun bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam tentang hal itu dan beliau menjawab:’(Qashar itu) adalah sedekah dari Allah kepadamu, maka terimalah sedekah Allah tersebut.’” (HR. Muslim dan Abu Dawud dll).
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Allah menentukan shalat melalui lisan Nabimu Shalallahu ‘Alaihi Wassalam empat raka’at apabila hadhar (mukim) dan dua raka’at apabila safar.” (HR. Muslim, Ibnu Majah, Abu Dawud dll).
Dari Umar radhiallahu ‘anhu berkata:”Shalat safar (musafir) adalah dua raka’at, shalat Jum’at adalah dua raka’at dan shalat ‘Ied adalah dua raka’at.” (HR.Ibnu Majah dan An Nasa’i dll dengan sanad dengan shahih).
Dan Allah Ta’ala telah berfirman :
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu.”” (QS al Ahzaab:21) (HR. Bukhari dan Muslim)
Berkata Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu : “Kami pergi bersama Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dari kota Madinah ke kota Makkah, maka beliaupun shalat dua-dua (qashar) sampai kami kembali ke kota Madinah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
d. Syarat Shalat Jama' dan Shalat Qashar
1. Perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat
(terlarang), seperti
pergi untuk berjudi dan sebagainya.
2. Perjalanan tersebut berjarak 89 km atau tepatnya 88, 704 km.
2. Perjalanan tersebut berjarak 89 km atau tepatnya 88, 704 km.
e. Hikmah
1. Kita dapat mengerjakan sholat wajib dengan ringkas ketika bepergian
1. Kita dapat mengerjakan sholat wajib dengan ringkas ketika bepergian
jauh sesuai dengan ketentuan.
2. Mengefisien atau menghemat waktu
3. Tidak punya tanggungan sholat
4. Mengikuti sunah rosul.
2. Mengefisien atau menghemat waktu
3. Tidak punya tanggungan sholat
4. Mengikuti sunah rosul.
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Dari paparan di atas dapat difahami bahwa salat Qashar dibolehkan dalam bepergian atau safar , hukumnya mubah. Seorang musafir mendapat keringanan untuk melakukan shalat ini baik dengan qashar maupun jama’.
Adapun hal lainnya yakni menjama’, para ulama berbeda pandangan kapan bolehnya seseorang melakukan jama’. Sampai pada kesimpulan terutama mazhab Hambali yang membolehkan alasan di luar hal yang disepakati yakni: jama’ karena bepergian, jama’ di Arafah dan Muzdalifah dan karena hujan.
Demikian pula dengan seorang dokter bedah yang melakukan operasi dan ia sulit meninggalkan kegiatan operasinya, maka dalam keadaan ini dibolehkan menjama’ baik taqdim maupun ta’khir.
Prinsipnya selagi manusia mempunyai kesempatan untuk melakukan shalat dan tidak menjadi darurat, selayaknya manusia untuk segera melaksanakan shalat baik laki-laki maupun wanita
Dari paparan di atas dapat difahami bahwa salat Qashar dibolehkan dalam bepergian atau safar , hukumnya mubah. Seorang musafir mendapat keringanan untuk melakukan shalat ini baik dengan qashar maupun jama’.
Adapun hal lainnya yakni menjama’, para ulama berbeda pandangan kapan bolehnya seseorang melakukan jama’. Sampai pada kesimpulan terutama mazhab Hambali yang membolehkan alasan di luar hal yang disepakati yakni: jama’ karena bepergian, jama’ di Arafah dan Muzdalifah dan karena hujan.
Demikian pula dengan seorang dokter bedah yang melakukan operasi dan ia sulit meninggalkan kegiatan operasinya, maka dalam keadaan ini dibolehkan menjama’ baik taqdim maupun ta’khir.
Prinsipnya selagi manusia mempunyai kesempatan untuk melakukan shalat dan tidak menjadi darurat, selayaknya manusia untuk segera melaksanakan shalat baik laki-laki maupun wanita
DAFTAR PUSTAKA
1. Abu Bakar , Risalah
Tuntunan Shalat Lengkap, Al hikmah –
jama.dan.qoshar.ht