BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas
terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat
bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Ham juga merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia sejak Lahir sebagai anugrah dari tuhan. Oleh karena
itu HAM wajib di lindungi dan di hormati baik secara hokum, agama dan
pemerintah. Sebagaimana di cantumkan dalam Deklarasi Univesal Hak Asasi Manusia
(DUHAM) yang di proklamasikan PBB pada Tahun 1948, setiap orang tanpa
terkecuali berhak atas HAM dan kebesarannya.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa Pengertian
dari ada Hak Asasi Manusia(HAM)
2. Bagaimana
sejarah tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
3. Bagaimana Ham
dalam perspektif Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM)
Secara etimolgi hak merupakan unsur
normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku , melindumgi kebebasan,
kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan
martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang
dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk
mengintervensinya apalagi mencabutnya, sedangkan Secara istilah HAM dapat
dirumuskan dengan beberapa pendapat yang salah satu diantaranya:
1.
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia,
sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
2.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB),
dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang
tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia
3.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
4.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
5.
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak
pokok yang di miliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai Anugrah Tuhan
YME kepada hambanya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali.
6.
Hak asasi manusia melekat pada diri manusia sejak
lahir, karena itu muncul gagasan tengtang hak sasi manusia dan pengakuan
atas-Nya sehingga dalam proses ini lahir beberapa naskah. Yang antara lain:
B. Sejarah
tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Latar belakang timbulnya hak
asasi manusia, padaa dasarnya karena adanya manusia terhadap harga diri,
harkat, dan martabat kemanusiaannya. Kesadaran manusia tersebut muncul karena
adanya tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa, perbudakan, penjajahan,
ketidak adilan, kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat manusia pada
umumnya.
Menurut Ensiklopedi Hukum Islam, ide hak-hak
asasi manusia timbul pada abad ke-17 dan ke-18, sebagai reaksi terhadap
keabsolutan raja-raja dan kaum feodal di zaman itu terhadap rakyat yang mereka
perintah atau manusia yang mereka pekerjakan—sebagai lapisan bawah. Lapisan
bawah itu tidak mempunyai hak-hak. Mereka diperlakukan dengan sewenang-wenang,
sebagai budak yang dimiliki. Sebagai reaksi terhadap keadaan yang pincang ini,
timbullah gagasan supaya lapisan bawah itu—karena mereka adalah manusia
juga—diangkat derajatnya dari kedudukan budak menjadi sama dengan lapisan atas.
Muncullah ide untuk menegakkan hak-hak asasi manusia (HAM).
Karakteristik pokok HAM adalah, setiap orang menikmati
hak-hak dasar tertentu berdasarkan kenyataan bahwa ia adalah manusia, tanpa
diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau
lainnya. Sebagaimana dijelaskan dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam,
konsep HAM modern jelas merupakan kreasi Barat. Ia lahir dari rahim
modernitas Barat, ketika teori sekuler modern tentang hukum alam diterima para
filsuf Zaman Pencerahan. Oleh mereka, teori hukum alam itu diperluas
cakupannya, dan muncullah kesepakatan luas tentang prinsip mengenai hak-hak
alamiah manusia. Didorong, antara lain, oleh Revolusi Perancis (1789-1799),
Revolusi Amerika, dan berakhirnya Perang Dunia II (1939-1945) dengan kekalahan
fasisme Jerman, Italia, dan Jepang, prinsip itu ditetapkan dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1945. Prinsip inilah yang kemudian
dielaborasi secara lebih sistematis dalam the Universal Declaration of
Human Rights (UDHR [Deklarasi Universal tentang HAM]).
Universal Declaration of Human Right (10 desember
1948)
Universal Declaration of Human Right (pernyataan
sedunia tentang Hak Asasi Manusia). Pernyataan ini berisi, antara lain
hak kebebasan politik, hak social, hak beristirahat dan liburan, hak akan
tingkat penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatanm keselamtan diri
sendiri dan keluarga, serta hak asasi Pendidikan
C. Ham dalam
Perspektif Islam
Sejak mula sebelum lahirnya berbagai
gagasan tentang HAM, islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang
bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut
ketakwaannya; tidak ada paksaan dalam beragama; dan tidak boleh satu kaum
menghina kaum yang lain. Rasululah Muhammad SAW sendiri bersabda, bahwa”
setiap manusia di lahirkan dalam keadaan suci.”
Landasan pijak keterkaitan dengan
hak tersebut dalam islam dikenal melalui dua konsep; yaitu hak manusia (haq
alinsan) dan hak allah. Hak manusia itu bersfat relative sedangkan hak allah
adalah mutlak, tetapi antara kedua hak tersebut saling melandasi satu sama
lain.
Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub
dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima perinsip utama, yaitu:
1.
Hak perlindungan terhadap jiwa
Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh
dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 32:
‘Bahwa
sesungguhnya barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu
[membunuh] orang lain, atay bukan karena berbuat kerusakan di muka bumi, maka
seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang
menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah
menyelamatkan kehidupan manusia semuanya.’
2.
Hak perlindungan keyakinan
Dalam hal
ini allah telah mengutip dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan
lakum dinukum waliyadin”
3.
Hak perlindungan terhadap akal pikiran
Hak
perlindungan terhadap akal pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat
hokum yang sangat elementer, yakni tentng haramnya makan atau minum hal-hal
yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
4.
Hak perlindungan terhadap hak milik
Hak
perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam hukum
sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian.
5.
Hak berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan
merpertahankan nama baik
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.
Latar belakang timbulnya hak asasi manusia, padaa
dasarnya karena adanya manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat
kemanusiaannya. Kesadaran manusia tersebut muncul karena
adanya tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa, perbudakan, penjajahan,
ketidak adilan, kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat manusia pada
umumnya.
3.
Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub
dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima perinsip utama, yaitu:
Ø Hak
perlindungan terhadap jiwa
Ø Hak
perlindungan keyakinan
Ø Hak
perlindungan terhadap akal pikiran
Ø Hak
perlindungan terhadap hak milik
Ø Hak berkeluarga atau hak memperoleh
keturunan dan merpertahankan
nama baik
DAFTAR PUSTAKA
Ø Abd Rachman Assegaf, studi Islam
Kontekstual Elaborasi: Paradigma Baru Muslim Kaffah, Gama Media.2005
Ø Abdul Azis
Dahlan (et.al), Ensiklopedi Hukum Islam, Ictiar Baru Hoeve,
Jakarta, 1996.
Ø M. Luqman
Hakim (ed), Deklarasi Islam tentang HAM,
Risalah Gusti, Surabaya, 1993.
Ø Ham dalam
Konstitusi Indonesia, Jawahir Thontowi.Phd
Ø Mulyasetia, “ makalah-ham-dalam-persepektif-islam ” ,
dalam http://blogspot.com/2012/05/makalah-ham-dalam-persepektif-islam.html, diakses pada hari juma’at 10 Oktober 2014
No comments:
Post a Comment