Sunday 9 November 2014

HAM dalam perspektif ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Ham juga merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia sejak Lahir sebagai anugrah dari tuhan. Oleh karena itu HAM wajib di lindungi dan di hormati baik secara hokum, agama dan pemerintah. Sebagaimana di cantumkan dalam Deklarasi Univesal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang di proklamasikan PBB pada Tahun 1948, setiap orang tanpa terkecuali berhak atas HAM dan kebesarannya.

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apa Pengertian dari ada Hak Asasi Manusia(HAM)
2.      Bagaimana sejarah tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
3.      Bagaimana Ham dalam perspektif  Islam











BAB II
PEMBAHASAN

A.          Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Secara etimolgi hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku , melindumgi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk  mengintervensinya apalagi mencabutnya, sedangkan Secara istilah HAM dapat dirumuskan dengan beberapa pendapat yang salah satu diantaranya:
1.         HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
2.         Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia
3.         John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
4.         Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
5.         Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di miliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai Anugrah Tuhan YME kepada hambanya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali.
6.         Hak asasi manusia melekat pada diri manusia sejak lahir, karena itu muncul gagasan tengtang hak sasi manusia dan pengakuan atas-Nya sehingga dalam proses ini lahir beberapa naskah. Yang antara lain:

B.        Sejarah tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
 Latar belakang timbulnya hak asasi manusia, padaa dasarnya karena adanya manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Kesadaran manusia tersebut muncul karena adanya tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa, perbudakan, penjajahan, ketidak adilan, kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat manusia pada umumnya.

Menurut Ensiklopedi Hukum Islam, ide hak-hak asasi manusia timbul pada abad ke-17 dan ke-18, sebagai reaksi terhadap keabsolutan raja-raja dan kaum feodal di zaman itu terhadap rakyat yang mereka perintah atau manusia yang mereka pekerjakan—sebagai lapisan bawah. Lapisan bawah itu tidak mempunyai hak-hak. Mereka diperlakukan dengan sewenang-wenang, sebagai budak yang dimiliki. Sebagai reaksi terhadap keadaan yang pincang ini, timbullah gagasan supaya lapisan bawah itu—karena mereka adalah manusia juga—diangkat derajatnya dari kedudukan budak menjadi sama dengan lapisan atas. Muncullah ide untuk menegakkan hak-hak asasi manusia (HAM).
Karakteristik pokok HAM adalah, setiap orang menikmati hak-hak dasar tertentu berdasarkan kenyataan bahwa ia adalah manusia, tanpa diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau lainnya. Sebagaimana dijelaskan dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, konsep HAM modern jelas merupakan kreasi Barat. Ia lahir dari rahim modernitas Barat, ketika teori sekuler modern tentang hukum alam diterima para filsuf Zaman Pencerahan. Oleh mereka, teori hukum alam itu diperluas cakupannya, dan muncullah kesepakatan luas tentang prinsip mengenai hak-hak alamiah manusia. Didorong, antara lain, oleh Revolusi Perancis (1789-1799), Revolusi Amerika, dan berakhirnya Perang Dunia II (1939-1945) dengan kekalahan fasisme Jerman, Italia, dan Jepang, prinsip itu ditetapkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1945. Prinsip inilah yang kemudian dielaborasi secara lebih sistematis dalam the Universal Declaration of Human Rights (UDHR [Deklarasi Universal tentang HAM]).
Universal Declaration of Human Right (10 desember 1948)
Universal Declaration of Human Right (pernyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia). Pernyataan ini berisi, antara lain hak kebebasan politik, hak social, hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatanm keselamtan diri sendiri dan keluarga, serta hak asasi Pendidikan

C.      Ham dalam Perspektif  Islam
Sejak mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut ketakwaannya; tidak ada paksaan dalam beragama; dan tidak boleh satu kaum menghina kaum yang lain. Rasululah  Muhammad SAW sendiri bersabda, bahwa” setiap manusia di lahirkan dalam keadaan suci.”
Landasan pijak keterkaitan dengan hak tersebut dalam islam dikenal melalui dua konsep; yaitu hak manusia (haq alinsan) dan hak allah. Hak manusia itu bersfat relative sedangkan hak allah adalah mutlak, tetapi antara kedua hak tersebut saling melandasi satu sama lain.
Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima perinsip utama, yaitu:
1.        Hak perlindungan terhadap jiwa
Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 32:
‘Bahwa sesungguhnya barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu [membunuh] orang lain, atay bukan karena berbuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya.’
2.        Hak perlindungan keyakinan
Dalam hal ini allah telah mengutip dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”
3.        Hak perlindungan terhadap akal pikiran
Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hokum yang sangat elementer, yakni tentng haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
4.        Hak perlindungan terhadap hak milik
Hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian.
5.        Hak berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan merpertahankan nama baik

BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
1.         “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.         Latar belakang timbulnya hak asasi manusia, padaa dasarnya karena adanya manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Kesadaran manusia tersebut muncul karena adanya tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa, perbudakan, penjajahan, ketidak adilan, kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat manusia pada umumnya.
3.         Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima perinsip utama, yaitu:
Ø  Hak perlindungan terhadap jiwa
Ø  Hak perlindungan keyakinan
Ø  Hak perlindungan terhadap akal pikiran
Ø  Hak perlindungan terhadap hak milik
Ø  Hak berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan merpertahankan     
        nama baik








DAFTAR PUSTAKA

Ø  Abd Rachman Assegaf, studi Islam Kontekstual Elaborasi: Paradigma Baru Muslim Kaffah, Gama Media.2005
Ø  Abdul Azis Dahlan (et.al), Ensiklopedi Hukum Islam, Ictiar Baru Hoeve, Jakarta, 1996.
Ø  M. Luqman Hakim (ed), Deklarasi Islam tentang HAM, Risalah Gusti, Surabaya, 1993.
Ø  Ham dalam Konstitusi Indonesia, Jawahir Thontowi.Phd

Ø  Mulyasetia, “ makalah-ham-dalam-persepektif-islam ” , dalam http://blogspot.com/2012/05/makalah-ham-dalam-persepektif-islam.html, diakses pada hari juma’at 10 Oktober 2014 

No comments:

Post a Comment