BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keluarga
Berencana (KB) dapat dipahami sebagai suatu program nasional yang dijalankan
pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan
populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan lapangan pekerjaan dan
pertumbuhan ekonomi sacara nasional. Dalam pengertian ini, KB didasarkan
pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam pengertian pertama
ini diistilahkan dengan pembatasan kelahiran (tahdid an-nasl).
Pertumbuhan dan perkembangan
kehidupan ummat manusia di muka bumi ini menunjukkan bahwa seiring berjalannya
waktu, manusia akan menghadapi keadaan yang terus berbeda. Dimulai dari
segi sosiologi, norma hidup manusia, keilmuan tekhnologi dan perubahan lainnya.
Perubahan ini menunjukkan bahwa semakin berkembangnya manusia maka
diperlukannya pula sikap dan usaha bagaimana cara menghadapinya dan mencari
solusinya.
Melihat
kejadian-kejadian yang terjadi terhadap perkembangan sekarang ini terutama
sektor pertumbuhan penduduk yang terjadi di Negara kita Indonesia semakin lama
semakin menunjukkan pertambahan dari jumlah penduduk yang begitu
cepat. Hal ini merupakan salah satu akibat semakin berkembangnya
manusia maka berkembangnya pula sektor-sektor yang lainnya. Apalagi Negara kita
adalah Negara yang berkembang yang masih dalam proses menuju Negara yang
mandiri. Dari hal pertumbuhan penduduk yang begitu cepat mengakibatkan
peningkatan perekonomian Negara, sedangkan yang kita ketahui saat ini bahwa
Negara kita sedang dalam keadaan krisis ekonomi.
Rumusan Masalah
1. Apa
Pengertian KB (Keluarga Berencana) dan Kependudukan ?
2. Apa
Tujuan program KB ?
3. Apa
Segi-segi positif/negatif KB dan Macam-macam Alat KB ?
4. Apa Manfaat
Utama Program Keluarga Berencana ?
5. Apa
Dalil Hukum yang Meperbolehkan KB ?
6. Apa Pandangan Islam
dan Para Ulama’ Tentang Keluarga Berencana ?
C. Tujuan
1. Mengetahui
Pengertian KB (Keluarga Berencana) dan Kependudukan
2. Mengetahui
Tujuan program KB
3. Mengetahui
Segi-segi positif/negatif KB dan Macam-macam Alat KB
4. Mengetahui Manfaat
Utama Program Keluarga Berencana
5. Mengetahui
Dalil Hukum yang Meperbolehkan KB
6. Mengetahui Pandangan Islam
dan Para Ulama’ Tentang Keluarga Berencana
BAB
1
PEMBAHASAN
A. Pengertian KB (Keluarga
Berencana) dan Kependudukan
1. Pengertian
KB (Keluarga Berencana)
Istilah Keluarga
Berencana (KB), merupakan terjemahan dari bahasa inggris “Familiy Planning”
yang dalam pelaksanaannya di Negara-negara barat mencakup dua macam metode atau
cara yaitu:
1) Planning
Parenthood
Pelaksanaan
metode ini menitik beratkan tanggung jawab kedua orang tua untuk membentuk
kehidupan rumah tangga yang aman, tentram, damai, sejahtera dan bahagia,
walaupun bukan dengan jalan membatasi jumlah anggota keluarga. Hal ini, lebih
mendekati istilah bahasa arab Tandzimul Nasli (mengatur keturunan)
2) Birth
Control
Penerapan
metode ini menekankan jumlah anak atau menjarangkan kelahiran, sesuai dengan
situasi dan kondisi suami-istri. Hal ini, lebih mirip dengan bahasa
arabTahdidun Nasli (membatasi keturunan). Tetapi dalam perakteknya di
Negara barat, cara ini juga membolehkan pengguguran kandungan (abortus);
pemandulan (infertilitas) dan pembujangan (at-tabattulu)
Untuk menjelaskan
pengertian Keluarga Berencana di indonesia, maka penulis mengemukakannya dengan
pengertian umum dan khusus; yaitu:
1) Pengertian
umum
Keluarga
Berencana ialah suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran sedemikian
rupa, sehingga, bagi ibu maupun bayinya, dan bagi ayah serta keluarganya atau
masyarakat yang bersangkutan, tidak menimbulkan kerugian sebagai akibat
langsung dari kelahiran tersebut.
2) Pengertian
khusus
Keluarga
Berencana dalam kehidupan sehari-hari berkisar pada pencegahan konsepsi atau
pencegahan terjadinya pembuahan atau pencegahan pertemuan antara sel mani dari
laki-laki dan sel telur dari perempuan sekitar persetubuhan.
Dari
pengertian diatas, dapat dikatakan bahwa keluarga berencana adalah istilah yang
resmi digunakan di Indonesia terhadap usaha-usaha untuk mencapai kesejahteraan
dan kebahagiaan keluarga, dengan menerima dan memperaktekkan gagasan keluarga
kecil yang potensial dan bahagia (Akseptor). dimana pasangan suami istri
yang mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anaknya diharapkan
lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur dan
merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan
kemampuannya dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.
2. Kependudukan
Pertumbuhan
dan perkembangan kehidupan umat manusia di muka bumi ini menunjukkan bahwa
seiring berjalannya waktu, manusia akan menghadapi keadaan yang terus
berbeda. Dimulai dari segi sosiologi, norma hidup manusia, keilmuan
tekhnologi dan perubahan lainnya. Perubahan ini menunjukkan bahwa semakin
berkembangnya manusia maka diperlukannya pula sikap dan usaha bagaimana cara
menghadapinya dan mencari solusinya.
Melihat
kejadian-kejadian yang terjadi terhadap perkembangan sekarang ini terutama
sektor pertumbuhan penduduk yang terjadi di Negara kita Indonesia semakin lama
semakin menunjukkan pertambahan dari jumlah penduduk yang begitu
cepat. Hal ini merupakan salah satu akibat semakin berkembangnya manusia
maka berkembangnya pula sektor-sektor yang lainnya. Apalagi Negara kita adalah
Negara yang berkembang yang masih dalam proses menuju Negara yang mandiri. Dari
hal pertumbuhan penduduk yang begitu cepat mengakibatkan peningkatan
perekonomian Negara, sedangkan yang kita ketahui saat ini bahwa Negara kita
sedang dalam keadaan krisis ekonomi. Lapangan pekerjaan sangat dibutuhkan
sedang masyarakat terus berkembang jumlahnya, sandang, pangan dan papan pun
menjadi kebutuhan mendesak sedang kita pun masih mengimport kebutuhan tersebut
dari Negara lain, kesehatan pun ikut menjadi bagian yang diperlukan sedang
masyarakat miskin tak mampu menjalankan. Kesemua itu adalah fenomena kehidupan
yang dialami Negara kita bahwa kebutuhan, kesejahteraan dan peningkatan
kualitas bangsa ini disesuaikan oleh laju pertumbahan penduduk.
Oleh karenanya, jikalau
hal tersebut di atas tidak segera ditanggulangi dan dicarikan solusi maka akan
berpengaruh negatif terhadap pembangunan nasional, karena pemerintah bisa
kewalahan menyediakan sarana perekonomian, fasilitas kesehatan, sarana
pendidikan, tempat wisata dan sebagainya. Menjadi tanggung jawab
kementrian kesejahteraan rakyat sebagai pemerintah yang mengola laju
pertumbahan rakyat dan kita bersama sebagai masyarakat wajib dan sadar akan apa
yang telah kita alami agar ikut berpartisipasi menjalankan aturannya.
Sebagaimana kaidah Ushul Fiqh menyatakan:
مَصَالِحِ
الْعَامِّ مُقَدَّمُ عَلى مَصَالِحِ الْخاصِّ
“Kemaslahatan mayoritas
harus didahulukan dari pada kemaslahatan minoritas.”
Berdasarkan sebuah
data:
1. Bahwa penyebaran dan
kepadatan penduduk Indonesia tidak merata, sebab lebih dari 60% penduduk
Indonesia tinggal di pulau Jawa yang luasnya hanya 7% dari tanah air.
2. Bahwa
dalam masa 50 tahun terakhir ini (tahun 1930-1980) pertumbuhan penduduk
Indonesia mengalami kenaikan yang cukup tinggi, 1,5% untuk tahun 1930-1961,
2,1% untuk tahun 1961-1971 dan 2,3% untuk tahun 1971-1980.
Melihat data tersebut
di atas, jika tidak segera ditanggulangi maka akan berpengaruh negatif terhadap
pembangunan Nasional. Dengan menyadari ancaman yang bakal terjadi, maka
pemerintah menjadikan keluarga berencana sebagai bagian dari pembangunan
nasional. Maka pada tahun 1968, Presiden menginstruksikan kepada menteri negara
kesejahteraan rakyat, melalui SK. Presiden nomor 26 tahun 1968, yang bertujuan
untuk membentuk suatu lembaga resmi pemerintah, yang bernama “Lembaga Keluarga
Berencana Nasional (LKBN)” yang bertugas untuk megkoordinir kegiatan keluarga
berencana. Kemudian pada tahun 1969, program tersebut mulai dimasukkan
kedalam program pembangunan nasional pada pelita I. Dan kira-kira satu tahun
sesudahnya maka pemerintah menganggap perlu membentuk suatu lembaga pemerintah
yang diberi nama “Badan Koordinasi Keluiarga Berencana Nasional (BKKBN)” yang
bertugas untuk mengkoordinir semua kegiatan KB di Indonesia. Maka sejak itu
pula, masalah kependudukan di Indonesia sudah bisa terkendalikan dengan baik
serta seluruh lembaga pemerintah dan swasta, mengambil bagian untuk
menyukseskan pembangunan nasional dibidang kependudukan.
Dari semua hal di atas,
menunjukkan perkembangan permasalahan khususnya di Indonesia semakin bertambah
luas, dimana keluarga berencana dianggap sebagai salah satu cara untuk
menurunkan angka kelahiran dan sebagai satu sarana untuk mengendalikan
pertambahan penduduk yang semakin pesat. Maka menjadi suatu keinginan
pemerintah kita dalam mencari solusi yang tepat agar kesejahteraan masyarakat
dapat merata. Apabila laju pertumbuhan penduduk sudah dapat dikendalikan dengan
program KB, maka pemerintah sudah bisa mengupayakan peningkatan kualitas
penduduk, dengan cara menyediakan fasilitas perekonomian, kesehatan, pendidikan
dan sebagainya. Sehingga pada masa yang akan datang, penduduk Indonesia semakin
tinggi kualitas hidupnya dan semakin maju tingkat kecerdasannya.
B. Tujuan program KB
Program KB memiliki
banyak tujuan khususnya program KB yang ada di indonesia:
1. Tujuan
Demografis : yaitu upaya penurunan tingkat pertumbuhan penduduk sebanyak 50%
pada tahun 1990 dari keadaan tahun 1971, kalau ini berhasil maka laju pada
pertumbuhan penduduk indonesia dapat ditekan 1% pertahun, mulai tahun 1990.
2. Tujuan
Normatif : yaitu menciptakan norma ketengah-tengah masyarakat agar timbul
kecenderungan untuk menyukai keluarga kecil, karena dengan keluarga yang kecil
akan lebih mudah untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan
keluarga, terutama kesejahteraan ibu dan anak.
Tujuan lain program KB
adalah untuk memperoleh kesempatan yang luas bagi seorang ibu demi melaksanakan
berbagai kegiatan yang lebih bermanfaat, yaitu menata kehidupan berumah tangga,
dan bisa berpartisipasi dalamkegiatan kemasyarakatan, seperti kegiatan
sosial,pendidikan dan ibadah-ibadah lain.
Lebih lanjut lagi
tujuan KB adalah untuk mempersiapkan secara dini sejumlah anak yang
memungkinkan bagi orang tua untuk membekali anak-anaknya baik fisik atau
mentalnya, agar dapat mandiri dihari depannya. Tujuan-tujuan ini akan lebih
mudah dicapai apabila suatu keluarga relatif kecil, yang secara ekonomis lebih
mudah dijangkau, dan secara psikologis akan ada ketenanga dalam keluarga.
Pelaksanaan KB
dibolehkan dalam Islam karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan.
Artinya, dibolehkan bagi orang-orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan
anak, kesehatan dan pendidikannya agar menjadi akseptor KB. Bahkan menjadi dosa
baginya, jikalau ia melahirkan anak yang tidak terurusi masa depannya, yang
akhirnya menjadi beban yang berat bagi masyarakat, karena orang tuanya tidak
menyanggupi biaya hidupnya, kesehatan dan pendidikannya. Hal ini berdasarkan
pada sebuah ayat Al-Quran yang berbunyi:
وليخش
اللذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقوا الله واليقولوا قولا
سديدا
Dan hendaklah
orang-orang takut kepada Alloh bila seandainya mereka
meninggalkan
anaka-anaknya yang dalam keadaan lemah; yang mereka hawatirkan terhadap (kesejahteraan
mereka)oleh sebab itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Alloh dan mengucapkan
perkataan yang benar.(An-Nisa’: 9)
Ayat ini menerangkan
bahwa kelamahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi kesehatan fisik dan kelemahan
integensi anak akibat kekurangan makanan yang bergizi, menjadi tanggung jawab
kedua orang tuanya. Maka disinilah peranan KB untuk membantu orang-orang
yang tidak dapat menyanggupi hal tersebut, agar tidak berdosa di kemudian hari
bila meninggalkan keturunannya.
C. Segi-segi
positif/negatif KB dan Macam-macam Alat KB
1. Segi positif
Dengan pelaksanaan
program Keluarga Berencana diharapkan jumlahpendudukan dapat diatur untuk
meningkatkan kesejahteraan bangsa dan untuk mencegah terjadinya bencana sosial,
pengangguran, kriminalitas dan kecelakaan lalulintas semakin meningkat. Selain
itu sebuah keluarga juga bisa memberi jarak atau masa senggang terhadap
kehamilannya, sehingga tidak terjadi kelahiran anak yang tidak diinginkan oleh
orang tuanya. Dan orang tuapun bisa lebih tekun dan banyak waktu untuk mengurus
anaknya, dan juga lebih bisa memantau dengan baik pada pendidikan anak.
2. Segi Negatif KB
KB (keluarga berencana)
juga memiliki segi negatifnya,karena terkadang orang yang melakukan tindakan KB
yang cukup lama sehingga dapat membuat kandungan kering dan panas akibat
obat-obat KB yang telah di konsumsi, sehingga terjadi kemandulan terhadap
seorang wanita, selain itu juga sejak ada program KB melalui berbagai alat
kontrasepsi yang sudah beredar diseluruh penjuru pada saat ini tidak
hanya orang yang sudah berumah tangga saja yang menggunakan alat tersebut,
tetapi banyak terjadi pada kalangan remaja yang menyalah gunakan alat/program
tersebut, sehingga terjadi kemaksiatan dimana-mana.
Terhadap orang-orang
yang ahli maksiat pada khususnya ahli zina mereka memiliki banyak
peluang untuk melakukan perzinaan dimanapun saja, karena begitu mudah saat ini
bagi mereka untuk mendapatkan barang tersebut. mereka berfikir setelah mereka
menggunakan alat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan, maka tidak akan terjadi
kehamilan pada dirinya, sehingga mereka leluasa dalam melakukan kemaksiatan
dilain waktu dengan menggunakan alat tersebut.
3. Macam-macam
Alat Kontrasepsi
Mengenai alat
kontrasepsi وسائل منع الحمل yang sering digunakan ber KB, ada yang dibolehkan dan ada
pula yang diharamkan dalam Islam. Selanjutnya, alat kontrasepsi yang
dibolehkannya adalah:
1. Pil berupa
tablet yang berisi bahan progestin dan progesteren yang bekerja dalam tubuh
wanita untuk mencegah terjadinya ovulasi dan melakukan perubahan pada
endometrium.
2. Suntikan, yaitu
menginjeksikan cairan kedalam tubuh wanita yang dikenal dengan cairan Devo
Provera,Net Den dan Noristerat. Cara kerjanya yaitu menghalangi cara terjadinya
ovulasi,menipiskan endometrin sehinga nidasi tidak mungkin terjadi.
3. Susuk KB yaitu
yaitu berupa levemorgestrel,terdiridari enam kapsul yang diinsersikan dibawah
kulit lengan bagian dalam kira-kira 6 sampai 10 cm dari lipatan siku,cara
kerjanya,kontra indikasi dan efek sampingnya sama dengan suntikan .
Dan alat-alat
kontrasepsi yang lainnya seperti kondom,diafragma,tablet vagina,Coituis
Interruktus (’azal menurut Islam). Dan akhir-akhir ini ada semacam jenis tisue
yang dimasukkan kedalam vagina dan ada pula beberapa kontrasepsi yang bersifat
tradisional seperti jamu-jamuan, urut dan sebagainya. Cara ini desepakati oleh
ulama islam bahwa boleh digunakan, berdasarkan dengan cara yang telah
diperaktekkan oleh para sahabat nabi semenjak beliau masih hidup.
Sedangkan alat
kontrasepsi yang dilarang dalam Islam, adalah program alat kontrasepsi
mantap (KONTAP). Yang dimaksud dengan kontrasepsi mantap (kontap)
pria/wanita, ialah sterilisasi, baik bagi pria dengan cara memotong saluran
sperma kurang lebih 2 cm dan kedua ujungnya diikat dengan benang sutera, dan
operasi kecil ini disebut vasektomi maupun sterilisasi, bagi wanita dengan
cara memotong saluran telur(tuba falopi) dan kedua ujungnya diikat dengan
pemasangan cicin, dan operasi ini disebut dengan tubektomi.
Mengeanai sterilisasi
pria dan wanita , umat islam telah mendapatkan fatwa hukumnya berdasarkan
musyawarah ulama terbatas pada tahun 1972 dan munas MUI tahun 1983, yang
mengharamkan sterilisasi, kecuali dalam keadaan sangat terpaksa, misalnya untuk
menghindarkan penurunan penyakit dari bapak/ibu terhadap anak keturunannya yang
akan lahir, atau terancamnya jiwa ibu bila mengandung atau melahirkan lagi,
dengan alasan antara lain karena sterilisasi bisa mengakibatkan kemandulan
permanen.
Namun pemerintah kita
cukup bijaksana sampai kini operasi vesektomi/tubektomi tidak/belum dijadikan
program resmi KB, karena mengingat adanya fatwa hukum islam tersebut di atas
demi menghindari terjadinya keresahan dimasyarakat.
Tetapi sebuah lembaga
non pemerintah bernama Perkumpulan Kontrasepsi Mantap Indonesia (PKMI) telah
sanggup memberi pelayanan kepada masyarakat untuk vasektomi dan tubektomi
dengan peralatan teknologi canggih dan dengan tim dokter ahli yang telah
mendapat tambahan pendidikan dan ketrampilan /latihan kusus untuk pelayanan
kontap ini.Dalam hal ini pemerintah cq.Menteri kesehatan RI tidak melarang
pelayanan vasektomi/tubektomi asal dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a) Asas
sukarela,artinya tidak bersangkutan telah diberitahu berbagai alat/cara
kontrasepsi dan yang bersangkutan secara sukarela memilih vasektomi/tubektomi.
b) Asas
bahagia,artinya yang bersangkutan terikat dalam pekawinan yang sah dan
harmonis,telah punya anak sekurang-kurangnya dua anak dan kedua anak itu berada
dalam keadaan sehat,fisik,mental,dan sosialnya,dan apabila anak hidup tang
dimiliki hanya dua orang,maka umur anak yang terkecil sekurang-kurangnya 2
tahun.
c) Syarat
pemeriksaan medis untuk mengetahui ada/tidaknya hambatan medis untuk pelayanan
vasektomi/tubektomi.
Sebagaimana
diketahui,bahwa tujuan utama KB adalah untuk mewujudkan kesejahteraan kelurga –
material dan spiritual – dan bahwa KB itu hanya berhasil dengan baik apabila
didukung dengan sadar dan ikhlas oleh kedua belah pihak – suami istri – dan
lagi tidak ada satu pun alat/cara KB yang bisa menjamin 100% efektif (kecuali kebiri
atau kastarasi dengan jalan mengambil dua testisnya yang sudah tentu tidak
manisiawi dan dilarang mutlak oleh islam).Disamping itu,terkadang mendapat side
effect berupa pendarahan,rasa mual-mual,kegemukan,dan sebagainya yang sudah
tentu menimpa sang istri yang sebagian kurang cocok dengan alat/cara
kontrasepsi tertentu,maka wajarlah apabila suami juga dituntut untuk
berpartisipasi penuh memakai alat/cara kontrasepsi tertentu dengan persetujuan
si istri guna mensukseskan KB keluarganya,mulai dari kondom,coitus interuptus
sampai vasektomi dan sebagainya apalagi tidak ada akibat sampingan bagi
suami,termasuk vasektomi.
Sekedar untuk
memberikan ilustrasi tentang keberhasilan vasovasostomis (penyambungan kembali
saluran sperma setelah vasektomi) dan reanastomosis(penyambungan kembali
saluran telue setelah tubektomi), di bawah ini penulis sampaikan data –data
yang dikutip dari keterangan :
1. Dokter doddy M.
Soebadi, anggota tim RSUD dr.soetomo surabaya yang menangani vasovasostomi,
bahwa di RSUD dr. Soetomo sejak tahun 1984 telah melakukan 12 vasovasostomi,
semua menunjukkan adanya sperma dalam jumlah ejakulasi yang cukup.
2. Dokter
samsul hadi ahli kebidanan dan penyakit kandungan RSUD dr. Soetomo telah
melakukan 20 reanastomosis di RSUD dr. Soetomo dengan angka keberhasilan lebih
dari 98%, sedangkan yang bisa hamil lagi mencapai 60-70%.
Oleh karena itu,
pemerintahan menempuh suatu cara untuk mengatasi ledakan penduduk yang tidak
seimbang dengan pertumbuhan perekonomian nasional dengan mengadakan program KB,
untuk mencapai kemaslahatan seluruh rakyat. Upaya pemerintah tersebut,
sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi:
تصرف
الامام على الرعية منوط بالمصلحة
Kebijaksanaan imam
(pemerintahan) terhadap rakyatnya bisa dihubungkan dengan (tindakan)
kemaslahatan.
Pertimbangan
kemaslahatan umat (rakyat) dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk menetapkan
hukum Islam menurut mazdhab Maliki. Di Negara Indonesia yang tercinta ini,
pemerintahan sebagai pelaksana amanat rakyat, berkewajiban untuk melaksanakan
program KB. Maka program tersebut hukumnya boleh dalam Islam, karena
pertimbangan kemaslahatan umat (rakyat).
Sehubungan dengan
macam-macam alat kontrasepsi ada sebuah rekayasa laboratoris telah mampu
menghasilakan vaksin yang bahan mentahnya
adalah spermalaki-laki.vaksin tersebut dimanfaatkan untuk proses
pengabalan (imunisasi), agar wanita yang memperoleh injeksi vaksin tersebut
diharapkan tidak hamil. Dalam rangka menyukseskan program KB. Dalam hal ini
sebagian ulam menyatakan bahwa melakukan kontrasepsi (menghambat kehamilan)
dengan cara imunisasi menggunakan injeksi vaksin yang bahan mentahnya sperma
laki-laki adalah boleh, karena sifat istiqdzar (menjijikkan) sudah luntur dan
sudah hilang.
Keterangan dalam kitab
Al Bajuri l/99 :
(قوله ولا لِاستقذارها) اي وليس تحريم تناوله لِاستقذارها وهذا
القيّدلاِخراج المنيّ ونحوه من المخاط والبزاق كما سيذكره فإنّه وإن حرم تناوله لكن لاستقذاره فليس بنجس، ومحلّ
حرمة تناوله إذا خرج من معدنه. (الباجوري: ٩٩)
Yakni keharaman menelan
(sperma atau memasukkannya melalui injeksi misalnya) bukan karena menjijikkan,
berbeda dengan sperma yang dikeluarkan dari kotoran dan ludah sebagaimana yang
akan dijelaskan pada babnya, maka walupun diharamkan menelannya namun bukan
karena menjijikkan, mengingat sperma itu bukan sesuatu yang najis. Dengan
demikian,maka keharaman menelan sperma itu adalah sesudah keluar dari
lambung. (al-Ahkamul Fuqohak 1926-1999).
D. Manfaat Utama
Program Keluarga Berencana
Program Keluarga
Berencana (KB) dirumuskan sebagai upaya peningkatan kepedulian dan peran serta
masyarakaat melalui batas usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan
ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga, untuk
mewujudkan Norma Keluarga Kecil Bahagia dan
Sejahtera (NKBBS). Dalam ajaran Islam dikenal dengan
keluarga “Sakinah Mawaddah wa rahmat”. Dengan mengikuti program KB
sesuai anjuran pemerintah, para akseptor akan mendapatkan tiga manfaat utama
optimal, baik untuk ibu, anak dan keluarga, antara lain :
1. Manfaat Untuk Ibu:
Ø Mencegah
kehamilan yang tidak diinginkan
Ø Mencegah
setidaknya 1 dari 4 kematian ibu
Ø Menjaga
kesehatan ibu
Ø Merencanakan
kehamilan lebih terprogram
2. Manfaat Untuk
Anak:
Ø Mengurangi
risiko kematian bayi
Ø Meningkatkan
kesehatan bayi
Ø Mencegah
bayi kekurangan gizi
Ø Tumbuh
kembang bayi lebih terjamin
Ø Kebutuhan
ASI eksklusif selama 6 bulan relatif dapat terpenuhi
Ø Mendapatkan
kualitas kasih sayang yang lebih maksimal
3. Manfaat Untuk
Keluarga:
Ø Meningkatkan
kesejahteraan keluarga
Ø Harmonisasi
keluarga lebih terjaga
Ø Meningkatkan
kebahagiaan keluarga
E. Dasar Hukum yang Meperbolehkan dan Melarang
KB
Hukum islam ada dua macam yaitu hukum qoth’i dan
ijtihadi. Hukum qoth’i ialah hukum islam yang ditetapkan nash dalam
Al-qur’an dan hadits nabi yang qoth’i dilalahnya (sudah pasti dan jelas
petunjuknya) pada hukum suatu masalah. Misalnya hukum zina
Hukum ijtihadi ialah hukum islam yang sudah
ditetapkan berdasarkan ijtihad, karena tiadanya nash al qur’an dan sunnah ,atau
ada nashnya tapi tidak qoth’i dilalahnya. Misalnya hukum mubah (boleh)
ber-KB.
Hukum ijtihad bisa berubah itu berdasarkan
kaidah-kaidahhukum islam yang telah disepakati oleh semua fuqoha (ahli fiqih)
dan Ushuliyun (ahli ushul fiqih), yang diantaranya adalah :
. الْحُكْمُ
يَدُوْرْ مَعَ الْعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا
Hukum itu berputar bersama illat nya (alasan yang
menyebab adanya hukum), ada/tidak adanya.
Adapun dasar dibolehkannya KB dalam Islam menurut dalil aqli, adalah karena pertimbangan kesejahteraan penduduk yang didiam-diamkan oleh bangsa dan negara. Sebab kalau pemerintahan tidak melaksanakannya maka keadaan rakyat di masa datang, dapat menderita.
Adapun dasar dibolehkannya KB dalam Islam menurut dalil aqli, adalah karena pertimbangan kesejahteraan penduduk yang didiam-diamkan oleh bangsa dan negara. Sebab kalau pemerintahan tidak melaksanakannya maka keadaan rakyat di masa datang, dapat menderita.
Ber-KB dalam pengertian untuk memberi batas/jarak
kesenjangan pada kehamilan atau mencegah terjadinya kehamilan sementara akibat
hubungan suami istri telah dikenal sejak masa Nabi, dengan perbuatan azal yang
sekarang dikenal dengan coitus-interuptus, yakni jima’ terputus, yaitu
melakukan ejakulasi diluar vagina sehingga sperma tidak bertemu dengan induk
telur.
Azal pernah dilakukan oleh sebagian sahabat
Nabi yang men-jima’ budak-budaknya tetapi tidak menginginkan dia hamil.
Demikian pula dengan istri-istri mereka yang sudah mendapat persetujuan
sebelumnya. Perbuatan azal mereka ini mereka ciptakan pada Nabi
seraya meminta petunjuk Nabi tentang hukumnya. Ternyata Nabi tidak menentukan hukumnya.
Mengenai azaldiungkapkan dalam hadits riwayat Bukhori-Muslim :
كنانعزل على عهد رسول الله صلى عليه و سلم
واقران ينزل(متفق عليه)
و في لفظ أخركنّا نعزل فبلغ ذلك نبى صلى عليه وسلم ولم ينهنا (رواه مسلم عن جابر أيضا)
و في لفظ أخركنّا نعزل فبلغ ذلك نبى صلى عليه وسلم ولم ينهنا (رواه مسلم عن جابر أيضا)
“Kami(Para Shahabat) pernah melakukan ‘azal dimasa
Rasululloh SAW, sedangkan Alqur’an (ketika itu) masih selalu turun, (Muttafaq
’Alaih). Dan pada hadist lain mengatakan: Kami pernah melakukan ‘azal (yang
ketika itu) Nabi mengetahuinya, tetapi ia tidak pernah melarang kami”. (H.R
Muslim, yang bersumber dari Jabir juga).
Sebenarnya dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nash
yang khusus yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum
ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam dengan metode ijtihad,
yaitu:
الاصل
في الاشياءالاباحةحتّي يدلّ علي الدّليل علي تحريمها
“Segala sesuatu pada asalnya adalah diperbolehkan
sehingga ada dalil yang menunjukkan atas dilarangnya sesuatu tersebut”
Dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang berindikasi
tentang diperbolehkannya mengikuti program KB, sebagai berikut:
a. Menghawatirkan keselamatan jiwa atau
kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allahdalam surat al-Baqarah :195: ولا
تلقوا بأيديكم إلى التهلكة
“Janganlah kalian menjerumuskan dirimu dalam
kerusakan”.
b. Menghawatirkan keselamatan agama, akibat
kesempitan penghidupan hal ini sesuai dengan hadits Nabi: كـــــــــــــاد
الفقر أن يكون كفر ا
“Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
c. Menghawatirkan kesehatan atau pendidikan
anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat sebagai mana hadits Nabi:
“Jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan orang
lain”.?????
Sehubungan dengan diperbolehkannya menggunakan alat
kontrasepsi pencegah kehamilan (KB), ada juga sebagian ulama mengharamkan hal
tersebut, berdasarkan Keterangan dalam kitab Talkhisul Murad Hamisy
Baghyah dan i’anatuth tholibin :
اِفْتٰي
ابن عبد السّلام وابن يُونس بانه لايحلّ للمراة ان تستعمل دواء يمنع الحبل ولو
برضا الزّوج. (تلخُيص المراد)، وفي إعا نة الطّالبين : ويحرم استعمال ما يقْطع
الحبْل
“Abdu Al-salam dan ibnu yunus berkata, tidak halal
bagi wanita mempergunakan obat pencegah kehamilan walaupun dengan ridho suami.
Dalam I’anatuth tholibin disebutkan, haram penggunaan apapun untuk mencegah
kehamilan”.
Dari keterangan tersebut muncul sebuah pertanyaan
yaitu : “Bagaiman hukum berobat untuk mencegah hamil karena takut menularnya
penyakit ?”. jawabannya adalah tidak boleh dan haram, walaupun takut menularnya
penyakit karena ketakutan hanyalah sangkaan yang belum tentu akan
terjadi. (al-Ahkamul Fuqohak 1926-1999).
F. Pandangan Islam Tentang Keluarga
Berencana
Hukum islam ada dua macam yaitu hukum qoth’i dan
ijtihadi. Hukum qoth’i ialah hukum islam yang ditetapkan nash dalam
Al-qur’an dan hadits nabi yang qoth’i dilalahnya (sudah pasti dan jelas
petunjuknya) pada hukum suatu masalah. Misalnya hukum zina
Hukum ijtihadi ialah hukum islam yang sudah
ditetapkan berdasarkan ijtihad, karena tiadanya nash al qur’an dan sunnah ,atau
ada nashnya tapi tidak qoth’i dilalahnya. Misalnya hukum mubah (boleh) ber-KB.
Hukum ijtihad bisa berubah itu berdasarkan kaidah-kaidahhukum islam yang telah
disepakati oleh semua fuqoha (ahli fiqih) dan Ushuliyun (ahli ushul fiqih),
yang diantaranya adalah :
الْحُكْمُ
يَدُوْرْ مَعَ الْعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا
“Hukum itu berputar bersama illat nya (alasan yang
menyebab adanya hukum), ada/tidak adanya”.
1. Pandangan Al-Qur’an Tentang Keluarga
Berencana
Pandangan Hukum Islam tentang Keluarga Berencana,
secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan
keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh
sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi
umatnya. Selain itu, KB juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah
timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat
melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi
kebolehan KB dalam Islam.
Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan
petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya dengan KB diantaranya ialah
:
a) Surat An-Nisa’: 9
وليخش
اللذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقوا الله واليقولوا قولا
سديدا
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang
seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka
khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka
bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”(S.
An-Nisa’: 9)
b) Surat Lukman: 14
“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik)
kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya Telah mengandungnya dalam keadaan lemah
yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaku
dan kepada dua orang ibu bapakmu, Hanya kepada-Kulah kembalimu.” (S.Lukman: 14)
c) Surat al-Qashas: 77
“Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah
kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu
dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana
Allah Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di
(muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat
kerusakan”.( S. al-Qashas: 77)
2. Pandangan al-Hadis tentang Keluarga
Berencana
Dalam Hadits Nabi diriwayatkan:
اِنَكَ
تَدْرِ وَرَثَكَ اَغْنِيَاءٌ خَيْرٌ مِنْ اَنْ تَدْرِهُمْ عَالِةً لِتَكْفَفُوْنَ
النَّاسَ (متفق عليه)
“sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli
warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban
atau tanggungan orang banyak.”
Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri
mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan
sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi orang lain (masyarakat).
Dengan demikian pengaturan kelahiran anak hendaknya direncanakan dan amalkan
sampai berhasil.
Dalam hadist Nabi yang di Riwayatkan dalam kitab
Bukhari :
“Telah menceritakan pada kami abu al yaman telah
mengabarkan pada kami dari syuaib azuhry berkata telah menabarkan pada saya
ibnu muhairiz bahwa abu said al khudriy mengabarkan bahwa ketia beliau
bermajlis bersama Nabi Muhammad Saw. Berkata “wahai Rasulullah, kami mendapat
tawanan, hanya kami juga masih menyukai harganya. Bagaimana pendapat anda jika
kami melakukan ‘azal ?”. maka beliau besabda:”apakah kalian melakukannya ?,
tidak dosa bagi kalian melakukannya, namun tidak satu nyawapun yang telah Allah
tetapkan akan keluar (jadi) kecuali dia pasti aka muncul juga.
Dan dalam haditsNabi yang di Riwayatkan dalam musnad
imam Ahmad :
“Telah bercerita kepada kami hasan, telah bercerita
kepada kami zuhair dari abu az zubair dari jabir ada seorang yang mendatangi
nabi Muhammad Saw. Dan berkat saya memiliki seorang anak perempuan
dia adalah seorang pelayan kami dan yang memberi minuman kendaraan kami. Saya
menyetubuhinya namun saya tidak suka dia hamil. Kemudian Rasulullah Saw bersabda
“lakukan ‘azal (mengeluarkan air sperma di luar kemaluan wanita) jika kamu mau,
namun bagaimanapun tetap akan terjadi apa yang telah ditakdirkan”.
3. Menurut Pandangan Ulama’
Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa
Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha
pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas
kesepakatan suami-istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan
(maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan
tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah tanzim al
nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam
arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang.
Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan
pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i.
Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam
al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini
berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara
lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk
menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak
sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai
tahap ketujuh dari penciptaan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
uraian yang telah dikemukakan dimuka dapat diambil kesimpulan, bahwa
kontrasepsi mantap pria/wanita dengan jalan vasektomi/tubektomi dapat
dibenarkan oleh islam. Sebab vasektomi/tubektomi pada saat ini tidak membawa
akibat kemandulan permanen, karena dengan kemajuan tegnologi kedokteran yang
canggih dewasa ini dengan cara mikroskopik dapat dilakukan vasosasostomi dan
reanastomisisdengan hasil yang cukup memuaskan. Namun pelaksanaannya harus
selektif (tidak masal) persuasif , dan benar-benar memenuhi ketentuan yang
telah digariskan oleh pemerintah. Menkes dengan intruksi Menkes RI
No.316/Menkes/Inst/VIII/1980 tanggal 1 agustus, 1980 dan instruksi Menkes RI
No. 128/Yan/Med/RSKS/1986 tanggal 26 juli 1986.
dengan
pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) diharapkan jumlah pendudukan
dapat diatur untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan untuk mencegah
terjadinya bencana sosial, pengangguran, kriminalitas dan kecelakaan lalulintas
semakin meningkat. Namun dengan melaksanakan program KB tersebut tentunya ada
aturan-aturan yang harus dilaksanakan, yaitu menggunakan alat/cara yang tidak
berbahaya yang sudah disetujui oleh ahli medis dan sudah disepakati para ulama’
dalam syariat islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Zuhdi Masjfuk, Masail Fiqhiyah. Jakarta : PT
Toko Gunung Agung 1982
Muhammad bin Ahmad bin Umar as Syathori
http://saef-swordofgod.blogspot.com/2013/05/keluarga-berencana-dan-kependudukan.html
No comments:
Post a Comment